Hal itulah yang membuat tinjau ilegal mulai bermunculan di Indonesia dan dampak dari tinjau ilegal ini cukup mengerikan. Mereka meminjamkan uang yang bunganya tidak masuk akal, bahkan terkesan semena-mena.
Belum lagi cara penagihan debt collector yang sangat tidak sopan, bahkan tidak manusiawi. Teror dari pinjol ilegal bukan hanya melalui telepon saja, mereka juga mampu menarik semua nomor kontak yang ada di HP korban.
Kemudian mereka akan mengirim pesan ancaman pada semua kontak yang ada di HP si peminjam.
Baru-baru ini ada sebuah perusahaan pinjol ilegal yang menagih nasabahnya dengan cara mengedit foto wajah nasabah menjadi Photoshop.
Lalu mereka menyebarkan foto syur itu kepada semua kontak yang ada di HP si nasabah, jelas hal itu melanggar hukum karena sudah melakukan pembobolan data pribadi orang lain. Selain itu, mencemarkan nama baik akibat dari perlakuan pinjol ilegal itulah banyak kasus bunuh diri di Indonesia.
Para korban itu tidak sanggup menahan malu, setidaknya tercatat empat kasus bunuh diri dalam beberapa tahun terakhir akibat jeratan pinjaman online ilegal.
Kasus terbaru dialami seorang wanita berinisial WPS umurnya 38 tahun. Dia adalah seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Meski demikian, WPS bukanlah orang pertama yang akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena jeratan oinjol ilegal.
Baca Juga: Tak Meminjam Tiba-tiba Anda Ditagih Pinjol? Ini Solusinya
Sebelumnya beberapa kasus serupa sudah terjadi di beberapa tempat pada Maret 2020. Seorang pria inisial BU di dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Gandul, pria ini juga putus asa dengan jeratan utang dari pinjaman online.