Mau Menikah? Ini Pantangan Yang Tak Boleh Dilanggar Calon Pengantin Menurut Primbon Jawa

- 29 Oktober 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi pernikahan/ kembangan wisata sejarah Kota Solo, Event Organizer buka paket Intimate Wedding Heritage
Ilustrasi pernikahan/ kembangan wisata sejarah Kota Solo, Event Organizer buka paket Intimate Wedding Heritage /Pixabay/ belajatiraihanfahrizi

PORTAL SULUT – Bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan, ada baiknya mengetahui sejumlah pantangan yang tak boleh diabaikan oleh calon pengantin menurut Kitab Primbon Jawa.

Pernikahan adalah sebuah kegiatan atau rituan yang dianggap sangat  sakral. Dan karena sakral maka ada sejumlah pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh kedua calon mempelai.

Menurut Primbon Jawa, pantangan tersebut bertujuan untuk menghindari segala musibah atau bahkan malapetaka yang menyebabkan gagalnya acara pernikahan.

Baca Juga: Lakukan 10 Kebiasaan ini Maka Anda Disukai Khodam Sunan Kalijaga, Nomor 10 Paling Gampang

Menurut Primbon Jawa, pantangan untuk pengantin ini berlaku selama tiga pasaran atau 15 hari sebelum hari-H pernikahan.

Berikut pantangan untuk calon pengantin menurut Primbon Jawa seperti dikutip dari channel Youtube, Dewi Sundari Praktisi Kejawen.

 

1. Tidak boleh bertatap muka dengan calon pasangan

Selama 15 hari atau tiga pasaran menjelang hari-H pernikahan, kedua pasangan tidak boleh bertatap muka.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x