Hukum Bermain Game dalam Islam, Menurut Syekh Wahbah Zuhaili

- 29 Oktober 2021, 05:29 WIB
 Ilustrasi seorang anak bermain game
Ilustrasi seorang anak bermain game /pixabay/Victoria_Borodinova/

PORTAL SULUT - Tak bisa dipungkiri, di era digital ini, baik anak-anak, muda maupun tua gemar dengan game online.

Game online mempunyai daya tarik tersendiri dan dapat menghilangkan kejenuhan.

Bahkan kini game online bisa dimainkan secara bersama atau main bareng (mabar).

Baca Juga: Islam dan Sains: Refleksi Obrolan Hangat Habib Husein Ja’far Al Hadar dan Gita Wirjawan

Lantas bagaimana pandangan Islam soal bermain game?

Islam tidak melarang hiburan diri dan mendapatkan kenikmatan yang mubah dengan sarana mubah.

Asalnya dalam permainan ini adalah diperbolehkan kalau tidak menghalangi dari melakukan kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada kedua orang tua.

Dikutip dari instagram @bimasislam, hukum asal permainan dalam Islam hukumnya adalah mubah atau boleh. Selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Sesuai dengan kaedah fikhiyah, “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah