PPPK Guru Tahap 2: Apakah Guru Induk Diutamakan? Ini Jawaban TEGAS Kemendikbud

- 15 Oktober 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I
Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I /Dok. Kabar Banten


PORTAL SULUT - Bersiaplah, Pembukaan PPPK Guru tahap 2 segera dibuka.

Sesuai jadwal, PPPK guru tahap 2 akan dimulai pekan depan.

Berikut tahapannya?

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021.

Baca Juga: BELUM AMAN! 173.329 Guru yang Lulus PPPK Tahap I Masih Bisa Diganti, Ini Penjelasannya

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

Lantas siapa saja yang bisa ikut?

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Baca Juga: 173.329 Guru Honorer Lulus PPPK Guru Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Syarat dan Waktunya

Lantas apakah tahap 2 ini hanya diprioritaskan untuk sekolah induk?

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengatakan, tahap 2 ini berbeda dengan tahap 1.

"Untuk ujian tahap dua itu sudah terbuka berkompetisi seluruhnya, baik dari guru swasta, non induk, dan untuk lulusan PPG, individu yang mempunyai sertifikat guru dan belum mengajar," kata Nunuk saat Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11, Kamis 14 Oktober 2021.

Jika pada gelombang 1 peserta hanya bisa memilih di sekolah induk, kini untuk tahap 2 ini peserta bebas memilih sekolah asalkan masih dalam satu daerah kewenangan.

Misalkan guru SMP bisa memilih sekolah di SMP lainnya (masih dalam satu kabupaten). Guru SMA bisa memilih formasi di sekolah lain dalam satu provinsi.

"Jadi, formasinya sudah berkompetisi dengan seluruhnya. Jadi, kita melihat nilai tertinggi sebagaimana yang ada dalam Permenpan-RB," ujarnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Syarat dan Cara Agar Lolos

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta kepada peserta tahap I yang belum lulus seleksi jangan langsung mengubur ambisi.

Katanya, peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Nadiem juga meminta peserta untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan peserta PPPK Guru melalui tryout gratis.

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah