Larangan Saat Menjalankan Usaha Menurut Primbon Jawa, Apa Saja?

24 September 2021, 06:58 WIB
Ilustrasi. Larangan saat menjalankan usaha menurut Primbon Jawa. /

PORTAL SULUT – Bagi masyarakat Jawa, primbon sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia dalam menentukan pekerjaan, jodoh, rezeki dan lainnya.

Primbon Jawa juga dipercaya bisa menjadi petunjuk bagi seseorang dalam perjuangan merintis usaha.

Untuk menciptakan peluang usaha, buku primbon Jawa telah memberikan ajaran-ajaran tertentu, mulai dari cara membuka usaha sendiri dari nol, hingga strategi memulai usaha.

Baca Juga: 8 Binatang Membawa Petaka Jika Ada di Rumah atau Pekarangan Menurut Primbon Jawa, Harus Diusir

Bagi masyarakat yang masih percaya dengan primbon Jawa dan weton, sekiranya hal ini perlu diperhaitkan demi menambah penghasilan.

Dalam perjuangan merintis usaha, terdapat larangan-larangan tertentu dalam menjalankan usaha berdasarkan Primbon Jawa.

Hal ini bisa dijadikan acuan untuk mereka yang baru memulai usaha atau sedang menjalankan usaha.

Dengan menghindari larangan-larangan tersebut, kemungkinan besar peluang usaha akan tebuka lebar meski di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Nah, apa saja larangan dalam menjalankan usaha menurut primbo Jawa tersebut?

Baca Juga: Weton Paling Ditakuti dan Cerdas Menurut Primbon Jawa, Kamu?

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com pada akun media sosial dari seorang pakar Kejawen Dewi Sundari, berikut adalah larangan dalam menjalankan usaha.

Larangan pertama adalah ketika ada orang yang meminta garam, sebaiknya jangan diberikan jika kamu baru saja memulai usaha jualan, baik itu warung atau toko.

Jika permintaan garam tersebut diberikan pada saat baru saja membuka pintu warung atau toko, maka hal tersebut akan membuat usaha jualan tidak laku sepanjang hari.

Larangan berikutnya adalah jangan melayani orang yang mau berhutang ketika baru saja membuka warung atau toko.

Jika orang yang mau berhutang tersebut dipenuhi permintaanya di saat baru memulai usaha, akibatnya orang-orang hanya datang untuk berhutang ke tempat usaha anda.

Baca Juga: WASPADA! Jika Mimpi Kekasih Selingkuh dengan Mantan, Ini Artinya Menurut Primbon Jawa

Larangan selanjutnya adalah tidak boleh menjadikan uang pertama yang didapat sebagai uang kembalian kepada pembeli lain.

Simpan uang pertama tersebut hingga warung atau toko tutup, lalu besoknya uang tersebut boleh dipakai.

Larangan dalam menjalankan usaha yang terakhir adalah tidak boleh membuang ludah di depan warung atau toko sendiri.

Menurut Primbon Jawa, tindakan tersebut bisa membuat rezeki seret.dan menghilangkan keberuntungan. Akbiatnya usaha jualan menjadi sepi pembeli.

Nah, demikianlah penjelasan tentang larangan dalam menjalankan usaha menurut Primbon Jawa.

Bagi siapa yang masih percaya dengan primbon Jawa, maka penting untuk memperhatikan larangan yang sudah dijelaskan di atas.

Baca Juga: Ngeri! Begini Ciri-ciri Orang Terkena Ilmu Pelet Berdasar Primbon Jawa

Bagi yang tidak percaya maka jadikan saja penjelasan di atas sebagai referenis untuk menambah wawasan. Terima kasih.*

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Media Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler