PORTAL SULUT – Pemerintah serius menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Olimpiade tahun 2032.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Keppres No9/2022 tentang panitia pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032. Keprres ditetapkan di Jakarta 13 April.
“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” demikian bunyi keputusan Keppres yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu 21 April 2021.
Alasannya, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan sehingga harus dibentuk panitia pencalonan.
Baca Juga: Tips Hilangkan Bau Mulut Selama Berpuasa
Lebih jauh, panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Adapun, tugas dari panitia ini yaitu melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Dalam beleid tersebut pula disebutkan, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, serta pelaksana.
Sekadar informasi, pengarah sendiri diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota.