Berikutnya, disebutkan pada Pasal 16, pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Selain itu, pendanaan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat tersebut merupakan penerimaan negara, sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBN 2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran.***