153 Ribu Karyawan Gagal Terima Subsidi Gaji Termin 2. Cek Apakah Anda Termasuk?

- 6 November 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair ke pekerja .*
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair ke pekerja .* /BPJS

PORTAL SULUT - Sesuai janjinya, Pemerintah akhirya mulai menyalurkan subsidi gaji bagi 12,4 juta karyawan penerima, Jumat 6 November 2020.

"Insya Allah hari ini langsung ditransfer, paling lambat Sabtu besok melalui Himbara. Kalau pakai bank Himbara, dalam sehari bisa dicek di rekening, kalau pakai bank swasta, bisa memakan waktu hingga 5 hari," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno, Jumat pagi.

Baca Juga: Cek Rekening! Subsidi Gaji Cair Hari Ini di Bank Himbara. Ini Jadwal BCA dan Bank Swasta

Namun ternyata tak semua penerima akan menerima. Pasalnya masih ada 153 ribu rekening yang bermasalah. Hal ini masih menjadi PR sejak termin I.

"153 ribu rekening ini masalahnya adalah, data penerima benar tetapi rekeningnya tidak valid. Ini masih akan kami tindaklanjuti," terang Soes.

Ada 6 rekening yang dipastikan tak akan mendapatkan subsidi gaji, meski sudah dinyatakan layak mendapatkannya.

Baca Juga: Ternyata Begini Caranya Pamer Iphone 12 Hanya Dengan Filter

Mereka adalah pemilik rekening yang bermasalah saat dilakukan pencairan. "Ada beberapa catatan kendala yakni duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening dibekukan, rekening tak sesuai dengan NIK dan tak terdaftar," ungkap Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji atau tidak?Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: CEK AKUN! Banyak yang Tak Lolos Prakerja Gelombang 11. Tenang Dulu, Ini Penjelasannya

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Baca Juga: Mengenal Kamala Harris. Cawapres Perempuan Kulit Hitam Pertama AS, Pendamping Capres Joe Biden

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah