Subsidi Gaji Gelombang 2: Akhirnya Terjawab Jadwal Pencairannya. Ini Kata Menaker

- 5 November 2020, 14:54 WIB
Ida fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI
Ida fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI /Anasb/

- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

Baca Juga: Mengenal Joe Biden, Calon Presiden Amerika Serikat Penantang Petahana Donald Trump

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

-Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah