"Sesuai dengan arahan untuk mempercepat proses penyaluran BPUM Pegadaian untuk proses verifikasi diperkenankan nasabah pegadaian membawa surat keterangan dari Pegadaian bahwa yang bersangkutan, memenuhi kriteria penerima BPUM. Karena verifikasi di lapangan terkendala ketersediaan petugas," kata Edwin, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Tak Lolos Masih Berpeluang. Ini Penjelasan Manajemen
Kepala Pegadaian Kotamobagu, Wita Mayasari menyebut untuk mendapatkan rekomendasi, penerima BPUM usulan Pegadaian bisa mendapatkan di tempat yang bersangkutan mengadai.
"Untuk rekomendasi bisa didapatkan di kantor Pegadaian dimana lokasi mengadai," jelasnya.***