Penerima BPUM Wajib Bawa Rekomendasi saat Pencairan. Surat Apa? Ini Penjelasannya

- 4 November 2020, 11:34 WIB
Tangkap Layar Penerima BPUM
Tangkap Layar Penerima BPUM /

"Sesuai dengan arahan untuk mempercepat proses penyaluran BPUM Pegadaian untuk proses verifikasi diperkenankan nasabah pegadaian membawa surat keterangan dari Pegadaian bahwa yang bersangkutan, memenuhi kriteria penerima BPUM. Karena verifikasi di lapangan terkendala ketersediaan petugas," kata Edwin, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Tak Lolos Masih Berpeluang. Ini Penjelasan Manajemen

Kepala Pegadaian Kotamobagu, Wita Mayasari menyebut untuk mendapatkan rekomendasi, penerima BPUM usulan Pegadaian bisa mendapatkan di tempat yang bersangkutan mengadai.

"Untuk rekomendasi bisa didapatkan di kantor Pegadaian dimana lokasi mengadai," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah