Subsidi Gaji Jangan Ketingalan! Cek Dulu Nama Tercatat Penerima Atau Tidak. Adukan Jika Tak Menerima

- 2 November 2020, 20:07 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair ke pekerja
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair ke pekerja /BPJS

PORTAL SULUT - Mulai pekan ini, Pemerintah bakal menyalurkan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan termin atau gelombang 2 akan mulai disalurkan minggu pertama November 2020.

"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Ida Fauziyah dikutip dari akun Youtube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Hanya 400 Ribu. Dua Hal Sepele Ini Jangan Lupa Agar dapat Insentif 2,4 Juta

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama untuk bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta. Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Nonton MotoGP Eropa Pekan Ini. Ini Jadwalnya

Lantas bagaimana mengecek apakah termasuk penerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan :

1.Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2.Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3.Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4.Klik "Daftar Sekarang"

5.Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 11 di Jam ini Dijamin Lancar. Selamat Mencoba

6.Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7.Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8.Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9.Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Baca Juga: Ada Masalah Saat Daftar Prakerja Gelombang 11? Cek Disini dan Solusinya

10.Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengungkapkan, jika pekerja belum mendapatkan BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.

"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulan BSU," ujar Aswansyah, Kamis 29 Oktober 2020.

Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di 021-50816000 atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah