Tak Semua UMKM Bisa Dapat BLT. Hanya yang Memenuhi Syarat Ini yang Terima Bantuan 2,4 Juta

- 24 Oktober 2020, 10:52 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek BLT UMKM
Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek BLT UMKM /@aksara/


PORTAL SULUT - Pendaftaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM masih diperpanjang hingga November mendatang dengan pagu sebanyak 3 juta UMKM.

Nantinya setiap UMKM yang lolos akan mendapatkan modal usaha Rp2,4 juta yang dikirim melalui rekening.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca Juga: BLT UMKM Masih Butuh 3 Juta penerima. Ini Dokumen dan Cara Daftarnya

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, syarat utama yang harus dipenuhi adalah pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris MU vs Chelsea, West Ham United vs Manchester City

Bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x