"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat 16 Oktober 2020.
Baca Juga: Jika Ahok Jadi Presiden Gaji Aparatur Negara Hingga TNI Polri Naik. Ini Keinginannya Nanti
Bagaimana cara mendapatkannya?
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Kuota Terbatas dan Kabar Terbaru Kapan Pembukaan
Lantas siapa saja yang bisa mengusulkan bantuan ini:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau Lembaga.
Editor: Harry Tri Atmojo