Kelas 14 dari Rp 8.562.000 menjadi Rp 15.353.600
Kelas 15 dari Rp 11.670.000 menjadi Rp 21.006.000
Kelas 16 dari Rp 14.721.000 menjadi Rp 26.593.800
Kelas 17 dari Rp 20.695.000 menjadi Rp 37.273.000.
Baca Juga: Berurutan, Ini Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi yang Cair Juli 2024
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Nurudin mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Kemenag.
"KemenPAN dan RB juga sudah menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan terkait pemohonan izin prinsip penyesuaian tukin pegawai Kemenag," sebutnya.
"Kita berharap persetujuan dari Kemenkeu segera terbit dan tahun ini tukin pegawai Kemenag bisa disesuaikan menjadi 80%," tandasnya seperti dikutip dari wesite resmi kemenag.
Formasi CPNS dan PPPK Kemenag minim pelamar
Berkaca dari seleksi CPNS 2021, CPNS dan PPPK 2023 berikut daftar formasi minim pelamar.