Persyaratan untuk Menerima Tamsil:
- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
5. Insentif guru non-ASN
Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.
Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.
Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?