CEK REKENING SENIN 1 JULI 2024, Ada Tambahan Tunjangan Ditransfer untuk Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK

- 28 Juni 2024, 13:11 WIB
CEK REKENING SENIN 1 JULI 2024, Ada Tambahan Tunjangan Ditransfer untuk Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Sertifikasi dan Non Sertifikasi
CEK REKENING SENIN 1 JULI 2024, Ada Tambahan Tunjangan Ditransfer untuk Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Sertifikasi dan Non Sertifikasi /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/

3. THR TPG 100 persen

Pemberian THR TPG 100 persen ini diperkuat dikeluarkannya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Baca Juga: KABAR BURUK Kemenkeu Umumkan Guru Batal Dapat THR TPG 100 Persen Jika...

4. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah