Katanya jika saat ini untuk sekolah kecil/rombel terbatas masih dalam proses.
"Informasi dari unit terkait, untuk sekolah kecil/rombel terbatas masih dalam proses, pastikan saja bahwa saudara guru tunggal pada mapel tersebut. Jika saudara bukan guru tunggal maka tidak akan valid," tulis ULT Kemendikbudristek.
Sementara bagi guru diluar sekolah kecil/rombel terbatas, Kemendukbud memberikan alasan kenapa TPG triwulan I belum cair.
Hal ini diungkap salah satu guru saat menghubungi Layanan ULT Kemendikbudristek.
"Saya pernah kontak pengaduan di kemdikbud, katanya menunggu saja karena sekarang masih proses rekon antara kementerian dan dinas pendidikan di daerah," jelas guru tersebut.
Tentu jawaban ini bisa membuat tenang para guru sekolah kecil/rombel terbatas dan guru yang belum menerima pencairan TPG triwulan I.***