PORTAL SULUT - Penting untuk guru di Jawa Barat. Segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.
Jika tidak maka sanksinya bisa tertubda pencairan tunjangan dari pemerintah, termasuk pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru triwulan II.
Untuk itu jangan sampai lupa para guru baik PNS, PPPK maupun tenaga honorer untuk segera melakukan pemadankan NIK dengan NPWP sampai akhir Juni ini.
Baca Juga: Hati-hati Sertifikasi Guru Triwulan II Tak Cair Hanya Karena Lupa Lakukan Ini Hingga 30 Juni 2024
Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Melansir mekari klik pajak, ada berbagai sanksi jika tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni:
1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti bayar, lapor, dan lainnya.
2. Tidak dapat memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM)
3. Dianggap tidak punya NPWP sehingga dikenai tarid PPh Pasal 21, lebih tinggi 20 persen dari tarif normal
4. Tidak dapat mengakses layanan yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian/ izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan