PSBB Masa Transisi Ini Aturan Untuk Restoran

- 11 Oktober 2020, 15:30 WIB
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 


PORTAL SULUT- Kabar bagi warga Jakarta. Dimana selain Bioskop yang akan dibuka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi besok hingga 25 Oktober 2020 mendatang. ternyata tempat makan atau restoran juga sudah diizinkan dibuka.

Hanya saja, untuk memudahkan proses tracing, Pemprov DKI mewajibkan tiap restoran memiliki buku tamu masing-masing, diisi oleh para pengunjung yang memutuskan untuk makan di tempat.

"Membuat sistem pendataan pengunjung di restoran/tempat makan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital," tulis rilis Pemprov DKI Jakarta dalam rilisnya, Minggu 11 September 2020 seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Tanah Longsor di Bali Satu Warga Meninggal Dunia

Meski berisikan sejumlah data pribadi seseorang, Pemprov DKI menjamin kerahasiaan dari data tersebut. Pihaknya memastikan hanya akan memanfaatkan data tersebut untuk memudahkan proses tracing, jika nantinya ditemukan ada salah seorang pengunjung restoran yang dinyatakan positif COVID-19.

"Data pengunjung wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya diserahkan kepada Dinas Kesehatan bila diperlukan untuk contact tracing," tulis rilis Pemprov DKI. 

Jika ditemukan kasus positif dari klaster restoran dan rumah makan, pihak Pemprov dapat dengan mudah melacak keberadaannya berbekal data pengunjung di buku tamu tersebut. 

Baca Juga: BMKG: La Nina Terjadi Oktober, Ini Dampak dan Antisipasinya

"Nama yang dicatat akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan bila ditemukan jejak kasus positif di tempat tersebut pada waktu yang sama. Pastikan nama yang dicatat dapat dihubungi dengan mudah dan memiliki kontak seluruh anggota rombongan agar dapat dilacak oleh Dinas Kesehatan bila diperlukan," tulis rilis tersebut. 

Berikut aturan lengkap restoran dan rumah makan: 

1. Maksimal 50% kapasitas. 

2. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. 

3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). 

4. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin. 

5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursiberjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkankerumunan. 

6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. 

7. Dine-in: 06.00 - 21.00, Take-away dan 

8. delivery order: 24 jam

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x