Bukan Tanggal 14 Juni 2024, Ini 3 Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen Sesuai Surat Kemenkeu

- 10 Juni 2024, 06:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap kerangka RAPBN 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap kerangka RAPBN 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa./

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

Untuk isi sureat lengkapnya KLIK DI SINI.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Sementara guru lainnya menyebut jika THR TPG 100 persen akan dicairkan tanggal 14 atau 15 Juni ini.

"Kabarnya THR TPG yang 100 % di daerah saya akan segera cair tanggal 14 atau 15 Juni," tulis guru lainnya di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.

Nah jika dilihat dari surat dari Kemenkeu ini ada 3 kemungkinan pencairan THR TPG 100 persen, yakni:

1. Bisa dibayarkan kapanpun selama daerah miliki anggaran

2. Tanggal 14 dan 15 Juni tergantung jadwal daerah masing-masing.

3. Bulan Juli karena batas akhir pengajuan data tanggal 30 Juni 2024.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini