Pak Menteri Harus Tahu, TPG 2024 Guru Golongan IV Lebih Kecil dari Golongan III, Ini Aturannya

- 8 Juni 2024, 13:08 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

Sekedar diketahui, dikutip dari PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 262/PMK.03/2010, dalam pasal 9 dijelaskan:

Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:

a. sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;

b. sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;

c. sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Kerja 1 Bulan Ini Honornya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini