Nah kabarnya tahun ini PPG dalam jabatan juga ada jalur Rekognisi. Yang berhak ikut jalur ini adalah
1. Guru Penggerak. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan lolos seleksi administrasi.
2. Alumni PLPG. Bagi guru yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru namun belum lulus Uji Kompetensi.
Informasi resminya tunggu di ppg.kemdikbud.go.id.***