Alhamdulillah Pemerintah Resmi Naikkan TPG Triwulan II 2024, Ini Jadwal Pencairannya

- 31 Mei 2024, 22:38 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati /Tangkap layar Ig@smindrawati/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru bersertifikasi. Bulan Juni ini tahapan pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2024 dimulai.

SEperti diketahui, pencairan TPG triwulan I terus dikebut. Hingga Jumat 31 Mei sudah hampir 200 daerah sudah mencairkan TPG.

Pemerintah sendiri telah mencairkan anggaran TPG triwulan I ke kas daerah, selanjutnya tinggal mengirimkan ke rekening guru.

Baca Juga: Waduh Guru Tak Dapat Tunjangan Kinerja di Gaji 13 Tahun 2024, Berapa Nominalnya?

Ada sejumlah perbedaan dalam pencairan TPG triwulan II dibanding tahun lalu.

Pemerintah secara resmi menggunakan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 dalam pencairan TPG triwulan II tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Jumat 31 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

Baca Juga: CEK REKENING, Ini Daftar Lengkap Daerah yang Cairkan TPG Triwulan I 2024 Jumat 31 Mei Jenjang TK, SD, SMP, SMA

Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.

Nah nominal TPG triwulan II juga mengalami kenaikan. Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut rinciannya.

- Golongan I: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.

- Golongan II: Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600.

- Golongan III: Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700.

- Golongan IV: Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Para guru ini akan mendapatkan TPG sebesar 3 kali gaji pokok. Kenaikan TPG triwulan II ini imbas dari kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah