3. Satpam
Tenaga honorer yang bekerja sebagai saptam juga tidak bisa di daftarkan sebagai pegawai pemerintah melalui PPPK.
4. Operator Komputer
Tenaga honorer yang bekerja sebagai operator komputer juga tidak bisa daftar sebgai peserta PPPK 2024.
5. Penagih Pajak
Tenaga honorer yang bekerja sebagai penagih pajak di tahun ini juga tidak bisa ikut daftar PPPK. Penagih pajak di kategorikan sebagai tenaga teknis, karena tugasnya bersifat operasional dan tidak memerlukan keahlian khusus.
Baca Juga: Bukan TPG 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dapat Tambahan Tunjangan, Cair saat Idul Adha
5. Tenaga Honorer yang Telah Mencapai Batas Usia
Kalian yang berada di kategori ini tidak akan di angkat menjadi PPPK 2024 karena telah melewati batas usia. Usia pensiunan ASN adalah 58 tahun untuk golongan I dan II, 60 tahun untuk golongan III dan IV, dan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.
6. Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar BKN