Daftar 7 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar PPPK 2024 di Tahap Pertama Juni

- 31 Mei 2024, 07:06 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer -f/istimewa/dok.pikiran rakyat
Ilustrasi Tenaga Honorer -f/istimewa/dok.pikiran rakyat /

3. Satpam

Tenaga honorer yang bekerja sebagai saptam juga tidak bisa di daftarkan sebagai pegawai pemerintah melalui PPPK.

4. Operator Komputer

Tenaga honorer yang bekerja sebagai operator komputer juga tidak bisa daftar sebgai peserta PPPK 2024.

5. Penagih Pajak

Tenaga honorer yang bekerja sebagai penagih pajak di tahun ini juga tidak bisa ikut daftar PPPK. Penagih pajak di kategorikan sebagai tenaga teknis, karena tugasnya bersifat operasional dan tidak memerlukan keahlian khusus.

Baca Juga: Bukan TPG 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dapat Tambahan Tunjangan, Cair saat Idul Adha

5. Tenaga Honorer yang Telah Mencapai Batas Usia

Kalian yang berada di kategori ini tidak akan di angkat menjadi PPPK 2024 karena telah melewati batas usia. Usia pensiunan ASN adalah 58 tahun untuk golongan I dan II, 60 tahun untuk golongan III dan IV, dan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.

6. Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar BKN

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah