Bukan TPG 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dapat Tambahan Tunjangan, Cair saat Idul Adha

- 30 Mei 2024, 16:11 WIB
Bukan TPG 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dapat Tambahan Tunjangan, Cair saat Idul Adha. ANTARA/Yusuf Nugroho
Bukan TPG 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dapat Tambahan Tunjangan, Cair saat Idul Adha. ANTARA/Yusuf Nugroho /


PORTAL SULUT - Pemerintah segera mencairkan tambahan tunjangan untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi.

2 kategori guru ini akan mendapatkan tambahan tunjangan yang baru pertama kalinya.

Selama ini, gaji 13 hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) non guru, anggota Polri & TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.

Gaji 13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Komponen gaji 13 pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ini Aturan Warna Jilbab Pakaian Dinas PPPK 2024

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Lantas kapan pencairan gaji 13 untuk guru?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan jika jadwal pencairan tergantung dari laporan pertanggungjawaban kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya. "Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," katanya.

Pencairan akan dimulai tanggal 3 Juni 2024 untuk kategori pensiunan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah