- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Baca Juga: Ini Aturan Warna Jilbab Pakaian Dinas PPPK 2024
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal: