SELAMAT YA! Bukan Hanya ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Terungkap Ini Daftar Penerima Gaji 13

- 31 Mei 2024, 06:32 WIB
SELAMAT YA! Bukan Hanya ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Terungkap Ini Daftar Penerima Gaji 13
SELAMAT YA! Bukan Hanya ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Terungkap Ini Daftar Penerima Gaji 13 /dzikri abdi setia/seputarlampung

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

- Gubernur dan Wakil Gubernur

- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Ini Aturan Warna Jilbab Pakaian Dinas PPPK 2024

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah