Simulasi Menghitung Gaji PNS 2024 Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras

- 29 Mei 2024, 13:53 WIB
Simulasi Menghitung Gaji PNS Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras
Simulasi Menghitung Gaji PNS Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/


PORTAL SULUT - Berikut ini simulasi menghitung gaji PNS jika ditambah potongan Tapera 3%.

Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, pada Pasal 15 ayat (1) ditetapkan potongan gaji sebesar 3% bagi peserta simpanan Tapera.

Baca Juga: Alhamdulillah Setelah Idul Adha Ada Tambahan Tunjangan untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA Selain Gaji 13

Lantas siapa saja yang wajib mengikuti Tapera?

Dalam Pasal 7 terdapat uraian pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta simpanan Tapera:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Pejabat negara

7. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

8. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

9. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah

Besaran simpanan Tapera yang akan dibebankan kepada para peserta adalah sebesar 3% dari gaji mereka.

Namun, 3% tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada para pekerja. Sebaliknya, pekerja hanya menanggung sebesar 2,5% saja. Sisa 0,5% akan dibebankan pada pemberi kerja atau pemerintah (untuk ASN).

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan II 2024 Bakal Maju Bareng Gaji 13? Ini Kata Pemerintah

Berikut simulasinya

Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut.

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

- Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Simulasi perhitungan simpanan Tapera sebagai contoh Golongan IIIA dengan gaji Rp 4.575.200. Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan mengenai simpanan Tapera, maka gaji Golongan IIIA akan dipotong sebesar 2,5% dari total Rp 4.575.200 tadi. Berikut perhitungannya:

Rp 4.575.200 x 2,5% = Rp 114.380

Contoh lainnya untuk golongan Golongan IVA dengan gaji Rp 5.399.900. Maka potongan simpanan Tapera adalah

Rp 5.399.900 x 2,5% = Rp 134.997.

Namun jangan salah, selain simpanan Tapera madih ada potongan wajib PNS yakni Iuran Wajib Pegawai PNS (IWP PNS) sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.

Selain itu ada BPJS PNS 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)

1 persen dibayar oleh peserta (dari potongan gaji PNS)

Ada juga Potongan beras dan PPh PNS. Khusus untuk pajak penghasilan PPh pasal 21 ditanggung oleh negara.

Kapan Simpanan Tapera mulai berlaku?

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah