Gaji ke-13 dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, gaji ke-13 dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain.
Bagi CPNS yang gaji ke-13 dari APBN mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Pembayaran ini juga sama dengan CPNS yang mendapatkan gaji ke-13 dari APBD, kecuali tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan lain. ***