Pembayaran TPG Triwulan II 2024 Berbarengan dengan Gaji 13, Ini Kata Pemerintah

- 28 Mei 2024, 07:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ANTARA/Rizka Khaerunnisa /


PORTAL SULUT - Setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I, kini guru akan mendapatkan tunjangan tambahan yakni gaji 13.

Gaji 13 bagi guru ini spesial. Gaji 13 untuk guru dan dosen ini adalah yang pertama kali.

Selama ini, gaji 13 hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) non guru, anggota Polri & TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Baca Juga: Pencairan Mulai 3 Juni, Ini 7 Tunjangan Guru TK, SD, SMP, SMA yang Cair Bulan Juni 2024

Nah kini banyak dibicarakan jika ada wacana pembayaran gaji 13 bersamaan dengan pencairan TPG triwulan II.

"ADA WACANA SERTI TW.2 di Cairkan Bersama GAJI 13 diawal JULI," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.

Wacana ini banyak mendapatkan pro kontra dari para guru. Lantas bagaimana sikap pemerintah.

Seperti diketahui, tujuan pencairan gaji 13 dan sertifikasi guru berbeda. gaji 13 untuk membantu para guru di tahun ajaran baru, sementara THR adalah bentuk perhatian pemerintah kepada guru bersertifikasi.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan jika jadwal pencairan gaji 13 tergantung dari laporan pertanggungjawaban kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya. "Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," katanya.

Pencairan akan dimulai tanggal 3 Juni 2024 untuk kategori pensiunan. Sementara jadwal pencairan TPG triwulan II telah ditetapkan pemerintah, yakni:

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Baru Ini, Jangan Kaget Ya, Ini Jadwalnya

Namun opsi pembayaran gaji 13 dan TPG triwulan II berbarengan di bulan Juli bisa juga terjadi. Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut jika pembayaran Gaji 13 belum bisa di bulan Juni maka bisa dibayarkan di bulan Juli.

“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Gaji ke-13 PNS tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi ditanggung pemerintah.

Gaji ke-13 dapat berasal dari APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Gaji ke-13 dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, gaji ke-13 dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain.

Bagi CPNS yang gaji ke-13 dari APBN mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Pembayaran ini juga sama dengan CPNS yang mendapatkan gaji ke-13 dari APBD, kecuali tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan lain. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah