Bersiap Guru PNS dan PPPK Ditransfer Gaji 13 Tanggal Ini, Guru Honorer Apakah Dapat?

- 27 Mei 2024, 07:39 WIB
Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Kemenkeu

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Belum Cair TPG 2024, Satu Syarat Ini Belum Tercapai

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah