Alhamdulillah Pemerintah Tetapkan 7 Tunjangan Guru Cair Juni 2024, SEMUA DAPAT Guru PNS, PPPK dan Honorer

- 25 Mei 2024, 08:31 WIB
Ilustrasi guru mengajar. Alhamdulilah Pemerintah Tetapkan 7 Tunjangan Guru Cair Juni 2024, SEMUA DAPAT Guru PNS, PPPK dan Tenaga Honorer
Ilustrasi guru mengajar. Alhamdulilah Pemerintah Tetapkan 7 Tunjangan Guru Cair Juni 2024, SEMUA DAPAT Guru PNS, PPPK dan Tenaga Honorer /Kemendikbudristek/

3. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: JANGAN KAGET, 2 Guru Kategori Ini Tak Dapat Gaji 13 Tahun 2024

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah