JANGAN KAGET, 2 Guru Kategori Ini Tak Dapat Gaji 13 Tahun 2024

- 25 Mei 2024, 05:40 WIB
Ilustrasi gaji 13
Ilustrasi gaji 13 //Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

PORTAL SULUT - Terungkap tak semua guru PNS dan PPPK akan mendapatkan Pencairan gaji 13.

Menurut MenPAN, setodaknya 2 kategori ini tak akan mendapatkan gaji 13 di tahun 2024.

Pencairan gaji 13 tak lama lagi. Pemerintah memastikan pencairan gaji 13 akan dimulai tanggal 3 Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara, termasuk wakil menteri serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga akan cair mulai Juni 2024.

Baca Juga: Bocoran Jawaban Cara Mengisi Dokumen Tindak Lanjut Observasi Pada Pengelolaan Kinerja di PMM

"Untuk gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni" ucap Sri Mulyani.

Nah soal jadwal, gaji 13 pensiunan akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024. “Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen.

Sementara untuk guru PNS dan PPPK, tanggal pencairan pastinya sejauh ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 secara komplet. Gaji ke-13 akan terdiri dari 5 komponen pendapatan ASN, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah