Bukan TPG 2024 atau Gaji 13, Tunjangan Rp3,6 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 23 Mei 2024, 13:28 WIB
Bukan TPG 2024 atau Gaji 13, Tunjangan Rp3,6 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bukan TPG 2024 atau Gaji 13, Tunjangan Rp3,6 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemprov Kaltara

PORTAL SULUT - Satu lagi tunjangan guru akan dicairkan bulan depan. Setelah kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I, kini semua guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,6 juta.

Menariknya semua guru bisa mendapatkan tunjangan ini. Jumlah tunjangan yang diberikan cukup besar, yaitu 200-300 ribu per bulan.

Sehingga jika ditotal dalam satu tahun bisa mencapai 3,6 juta rupiah.

Baca Juga: BERBARENGAN, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 dan Tambahan Tunjangan Guru

Berdasar Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen, berikut syaratnya:

1. Aktif mengajar di sekolah formal paling tidak selama 17 tahun, baik mengajar di tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Diksus.

Jika mengajar di sekolah non formal seperti Kelompok Bermain atau TPA, paling tidak telah mengajar selama 13 tahun.

2. Terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

Kemudian cara pengajuan Bantuan Insentif Guru Non-ASN adalah sebagai berikut:

1. Lakukan penginputan atau pembaruan data di Dapodik. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika terjadi kesalahan, semua itu menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan.

Dapodik tersebut merupakan pintu utama untuk mendapatkan tunjangan guru non-ASN tersebut.

2. Ketika data di Dapodik sudah benar, langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan daerah setempat akan melakukan usulan penerima bantuan yang dilakukan melalui sebuah sistem informasi manajemen aneka tunjangan (SIM-Antun) kepada Pusladik.

3. Pusladik, akan melakukan verifikasi data yang telah diajukan dan melakukan validasi data.

4. Jika semuanya sudah sesuai, maka Puslatdik akan mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK) penerima bantuan insentif guru non-ASN.

5. Dinas Pendidikan akan memastikan apakah guru yang mendapatkan SK tersebut benar-benar aktif di sekolah tempat mengajarnya.

Baca Juga: Ini Batas Akhir Pencairan TPG Triwulan I 2024, Bersiap Gaji 13 Ditransfer di Tanggal Ini

Jika semuanya benar, tinggal menunggu saja bantuan atau tunjangan tersebut mencair ke rekening guru yang bersangkutan.

Penanggung jawab guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih mengatakan bantuan tersebut akan dibagikan per semester sekali yang biasanya dirapel dalam satu tahun.

“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” ucapnya.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif tahun 2024 akan dibagikan mulai bulan Juli mendatang untuk semester pertama. Kemudian untuk semester kedua akan dicairkan pada bulan Desember 2024.

“Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember, “jelas Ning.

Untuk melihat apakah Anda mendapatkan bantuan tersebut, dapat dicek melalui aplikasi Simtun.

Dan jika ada guru yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan tersebut bisa segara diusulkan melalui Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan bisa mengecek guru yang masuk dalam nominasi untuk segera, memverifikasinya, dan segera mengusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024,” jelas Ning.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah