Kasus Meminta Proyek Membawa Ular Ini Ancaman Hukumannya

- 7 Oktober 2020, 15:24 WIB
Video yang memperlihatkan aksi seorang pria membawa ular piton ke sebuah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bandung Barat viral di media sosial.*
Video yang memperlihatkan aksi seorang pria membawa ular piton ke sebuah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bandung Barat viral di media sosial.* /RIAN FIRMANSYAH/PRFMNEWS



PORTAL SULUT- Kasus meminta proyek dengan membawa ular terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Dimana Juhe atau Juhaedi (54), pria yang mendatangi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanner Redhoi Sigiro, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud Cibabat, Kota Cimahi, Selasa 6 September 2020 seperti dikutip dari RRI.

Pihaknya mengungkapkan terhadap Juhe yang sudah ditetapkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 211 subsider Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Narkoba Sabu 60 Kg

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil meringkus seorang diduga preman yang melakukan intimidasi urusan proyek ke Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, dengan membawa se ekor ular Sanca sepanjang 4 meter.

Aksi yang dilakukan preman itu terekam dalam video dan viral di media sosial, ia datang ke Kantor Dinas PUPR dengan meluapkan kemarahan, di ruang kepala dinas disertai membawa seekor ular Sanca yang cukup besar, dengan ekspresi memaksa meminta proyek.

Baca Juga: Jika Belum Terima Subsidi Gaji, Segera Lakukan Ini

"Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap video yang viral kemarin. Dari hasil penyelidikan kami Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 10 jam sudah berhasil mengamankan pelaku, dan barang buktik seekor ular sanca," kata Yohanner.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x