HATI-HATI, Hanya Karena Ini TPG 2024 Tak Akan Cair, Guru Wajib Tahu Aturan Ini

- 14 Mei 2024, 16:10 WIB
HATI-HATI, Hanya Karena Ini TPG 2024 Tak Akan Cair, Guru Wajib Tahu Aturan Ini
HATI-HATI, Hanya Karena Ini TPG 2024 Tak Akan Cair, Guru Wajib Tahu Aturan Ini /


PORTAL SULUT - Terungkap ada alasan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024 tak akan dicairkan ke rekening guru PNS, PPPK dan Non ASN.

Untuk itu para guru wajib tahu soal aturan ini. Dikutip dari Permendikbud No. 45 Tahun 2023, setidaknya terdapat tujuh hal yang dapat menghentikan tunjangan tersebut.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan 1 kali gaji. Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Baca Juga: INFO TERBARU 22 Daerah Cairkan TPG 2024 Selasa 14 Mei 2024, CEK REKENING DI DAERAH INI

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Berikut hal yang mengakibatkan TPG 2024 tak cair

1. Meninggal Dunia

Jika nama yang bersangkutan telah meninggalkan dunia maka sudah tidak akan mendapatkan tunjangan lagi.

2. Pensiun

Seorang guru tidak akan mendapatkan tunjangan ketika sudah tidak lagi bertugas atau pensiun.

3. Cuti Lebih dari 6 Bulan

Jika guru memutuskan untuk cuti selama enam bulan secara berturut-turut, maka hal itu akan secara otomatis menjadikan tunjangan Anda dihapus.

4. Mengundurkan Diri

Ketika seorang telah mengundurkan diri, artinya tidak akan melaksanakan tugasnya lagi. Sehingga ketika orang mengundurkan diri dari profesi guru, maka dapat dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan.

5. Dipidana

Ketika seorang guru terjerat kasus hukum pidana, maka secara otomatis akan membuat tunjangannya dihapus.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pencairan TPG 2024 Berbarengan dengan THR TPG 100 Persen?

6. Mendapat Tugas Belajar

Jika seorang guru mendapatkan tugas belajar, tunjangan yang diberikan oleh pemerintah akan dicabut.

Meski demikian, guru yang bersangkutan bisa jadi akan mendapatkan “tunjangan” dalam bentuk lain seperti beasiswa dan lain sebagainya.

7. Tidak Lagi Menjadi Guru ASN

Ketika telah menyatakan mengundurkan diri sebagai ASN, maka semua tunjangan yang diberikan oleh pemerintah akan dicabut.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah