Tamsil yang didapat oleh para guru non sertifikasi hanya sebesar Rp. 250 ribu setiap bulannya.
Sehingga setiap guru non sertifikasi ini selama 3 bulan akan mendapatkan total tamsil senilai Rp750 ribu.
2. THR TPG 100 Persen
Para guru PNS dan PPPK juga akan mendapatkan THR TPG 100%. Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Komponen THR 2024 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan umum
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
- 100% Tukin