PORTAL SULUT - Pemerintah sangat memperhatikan para pensiunan PNS atas pengabdian dan loyalitasnya semasa bekerja.
Tentu ini merupakan kabar gembira bagi para mantan abdi negara, bahwa mereka akan diberikan uang kaget dari pemerintah
Bagaimana tidak? sejumlah uang kaget dipastikan segera ditransfer dengan nominal sangat besar jumlahnya.
Dijamin bisa membuat dompet Bapak Ibu pensiunan tambah tebal, hal ini menjadi wujud nyata apresiasi pemerintah atas segala jasa para pensiunan PNS.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Cara Mengusir Setan Penghuni Kamar Kosong Dirumah
Tak tanggung-tanggung pemerintah akan segera mentransfer uangnya sejumlah gaji pensiun pokok beserta seluruh komponennya mulai dari dari gaji pensiun pokok itu sendiri ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat .
Seperti yang telah Bapak Ibu pensiunan ketahui tunjangan yang masuk dalam penghasilan bulanan adalah tunjangan keluarga pangan dan tambahan penghasilan.
Dasar ketentuan nominalnya juga sudah mengalami kenaikan sebagaimana diatur PP Nomor 8 tahun 2024.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pemberian uang kaget ini adalah soal waktu pencairannya
Pemerintah telah mengaturnya PP nomor 14 tahun 2024, Peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberian THR tahun 2024
Setelah pembayaran THR, nah waktu pencairannya uang kaget berikutnya sudah dijadwalkan
Tinggal sebentar lagi kemungkinan besar dilakukan pembayaran dan ditransfer ke rekening penerima paling cepat bulan Juni 2024.
Tentu sangat menggembirakan bukan? maka bersiaplah menerima transferan yang nominalnya besar
Baca Juga: Membedah Kesulitan Keluarga, 7 Weton Wanita Ini Banyak Berikan Solusi Ungkap Primbon Jawa
Adapun uang kaget yang dimaksud adalah gaji ke-13 yang menjadi penghasilan ekstra selain THR dan gaji bulanan.
BESARAN GAJI KE 13 PARA PENSIUNAN
Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang jadi formula perhitungan gaji ke-13:
Gaji pokok pensiun PNS
PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun
PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Keunikan dan Bakat Modal Bagi 5 Zodiak Ini, Menatap Masa Depan Dengan Cerah!
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Demikialah penjelasan tentang uang kaget para pensiunan dan besarannya dalam bentuk gaji ke 13.***