Benarkah Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I di Jakarta Cair Bulan Mei 2024? Ini Jadwalnya

- 23 April 2024, 20:29 WIB
Benarkah Sertifikasi Guru atau TPG di Jakarta Cair Bulan Mei 2024? Ini Jadwalnya
Benarkah Sertifikasi Guru atau TPG di Jakarta Cair Bulan Mei 2024? Ini Jadwalnya /

PORTAL SULUT - Benarkan Tunjangan Profesi Guru (TOG) atau yang sering dikenal dengan sertifikasi guri triwulan I tahun 2024 di Jakarta akan dibayarkan bulan Mei?

Beredar kabar di media sosial (medsos), Jakarta bersama sejumlah daerah lain adalah daerah yang akan mencairkan TPG triwulan I bulan Mei mendatang.

Saat ini proses pencairan sertifikasi guru sedang berlangsung. Namun pencairan TPG di seluruh Indonesia tak serentak.

Hingga Selasa 23 April 2023 ini setidaknya sudah 12 daerah yang mencairkan TPG triwulan I, yakni:

1. Kabupaten OKU Timur

2. Kabupaten Muara Enim

3. Kabupaten Banyuasin, Sumsel

4. Kabupaten Kukar

5. Jember jenjang SD

6. Solok Selatan

7. Kabupaten Pohuwato Gorontalo SD Dan SMP

8. Palu Selawesi Tengah.

9. Kota Bekasi jenjang TK Non PNS

10. Kabupaten Keerom, Papua

11. Depok

12. Kabupaten Gorontalo

Baca Juga: 3 Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK 2024, Pertama yang Masuk Database BKN, Guru Swasta ke Berapa?

Sementara sejumlah daerah lainnya sudah menjadwalkan pada awal Mei.

Seperti diketahui tunjangan sertifikasi guru adalah hak yang akan diterima guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan.

Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Namun tenang, jadwal pencairan telah diatur dalam Permendikbudristek No. 45 tahun 2024 dengan rinci.

Pencairan triwulan I yang telah rampung proses validasinya, akan mulai penginstalan pada bulan April 2024.

Para pemilik sertifikasi harus tahu bahwa pencairan TPG dilakukan tidak dilakukan secara serempak, melainkan bertahap, karena proses setiap daerah dalam menginput data prosesnya berbeda-beda.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan. Sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Baca Juga: Kapan Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 di Surabaya? Simak di Sini Jadwal per Daerah

Namun ada beberapa daerah yang sudah memastikan akan mencairkan TPG pada awal Mei mendatang:

1. Provinsi Kalimantan Tengah

Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Kotamobagu, Sulawesi Utara

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara Aljufri Ngandu, S.Pd saat dikonfirmasi Portal Sulut mengatakan jika sampai saat ini, dana untuk pembayaran sertifikasi guru atau TPG triwulan I 2024 belum ditransfer pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu, sambil menunggu dana transfer kami minta untuk para guru melengkapi berkas-berkas agar saat dana sudah masuk ke kas daerah maka langsung akan disalurkan," kata Aljufri Ngandu.

3. Kabupaten Muna Barat

Saat ini tahapan di Kabupaten Muna Barat masih Penyetoran Bukti Pengajuan Pembayaran TW I sampai dengan Hari Jumat Tanggal 26 April 2024.

Tahapan selanjutnya baru akan mulai penyaluran ke rekening masing-masing guru.

4. Jakarta

Informasi dari medsos, Jakarta baru akan mencairkan pada Mei mendatang.

Belum ada informasi resmi soal pencairan sertifikasi guru di Jakarta. Para guru bisa memantau pencairan dari status di Info GTK masing-masing.

Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.

1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit

3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah