RESMI Ini Tanggal Pencairan Gaji 13 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan Tahun 2024

- 23 April 2024, 17:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan soal pencairan gaji 13 ASN
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan soal pencairan gaji 13 ASN /Humas Setkab/Deva/

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi menetapkan tanggal pencairan gaji 13 tahun 2024.

Penyaluran gaji 13 ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan gaji ke-13 ini, PNS akan menerima tambahan pendapatan yang lebih besar daripada gaji pokok mereka.

Banyak ASN yang menantikan pencairan gaji ke-13 2024 ini, karena bisa menjadi tambahan dana untuk pendidikan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Alhamdulilah Banyak Daerah yang Cair Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 23 April 2024, Ini Daftarnya

1. APBN

Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x