PORTAL SULUT - Pemerintah resmi menetapkan tanggal pencairan gaji 13 tahun 2024.
Penyaluran gaji 13 ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan gaji ke-13 ini, PNS akan menerima tambahan pendapatan yang lebih besar daripada gaji pokok mereka.
Banyak ASN yang menantikan pencairan gaji ke-13 2024 ini, karena bisa menjadi tambahan dana untuk pendidikan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.
1. APBN
Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja