Ada Perbedaan PPG Dalam Jabatan 2024, Guru Swasta Wajib Tahu Ini, Kapan Pendaftaran PPG Daljab 2024?

- 23 April 2024, 09:08 WIB
Catat Ada Perbedaan PPG Dalam Jabatan 2024, Guru Swasta Wajib Tahu Ini
Catat Ada Perbedaan PPG Dalam Jabatan 2024, Guru Swasta Wajib Tahu Ini /


PORTAL SULUT - Guru swasta diminta mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2024. Kemendikbud sedang mempersiapkan pendaftaran PPG Daljab 2024.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Hingga saat ini masih ada 1,6 juta guru yang belum bersertifikasi. Kemendikbud pun segera menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2024.

Para guru ingin menyandang status sertifikasi perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Info GTK Kode 02 Segera Berubah, Ini Kabar Terbaru Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Truwulan I

Bagi guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan, akan menerima sertifikat pendidik dan berhak menerima beragam manfaat lain karena telah berstatus sertifikasi.

Nah tahun 2024 ini Kemendikbud mengeluarkan aturan baru yang berbeda dengan aturan tahun sebelumnya.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut sampai saat ini masih ada 1,6 juta guru belum bersertifikasi, yang terdiri dari 300 ribu guru belum Sarjana (S1), 200 ribu guru di Kemenag, dan 1,1 juta guru yang memenuhi syarat.

Dari jumlah diatas, mereka diberi kesempatan ikut PPG Dalam Jabatan 2024.

Lantas siapa saja yang bisa ikut PPG 2024?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x