Alhamdulilah Ada 2 Kabar Gembira dari Kemendikbud bagi Guru Non Sertifikasi Jelang Hardiknas

- 23 April 2024, 09:47 WIB
Alhamdulilah Ada 2 Kabar Gembira dari Kemendikbud bagi Guru Non Sertifikasi
Alhamdulilah Ada 2 Kabar Gembira dari Kemendikbud bagi Guru Non Sertifikasi /Seno/ANTARA


PORTAL SULUT - Guru non sertifikasi jangan bersedih lagi. Berikut ini 2 kabar gembira bagi guru non sertifikasi yang saat ini jumlahnya ada 1,6 juta.

Kemendikbud beri kabar gembira di akhir April ini. Setiap guru menginginkan bersertifikasi, namun ada sejumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapat sertifikat pendidik, guru dalam jabatan bisa mengikuti Program Program Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan setelah meraih ijazah sarjana atau sarjana terapan.

Baca Juga: Yuk Cek Daerah Mana Saja yang Cairkan THR TPG 100 Persen

Nah berikut ini 2 kabar gembira dari Kemendikbud untuk guru non sertifikasi.

1. Tunjangan

Pemerintah segera mencairkan tambahan penghasilan (Tamsil) triwulan I.

Tambahan penghasilan (Tamsil) berdasar Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Nadiem Makarim menetapkan memberikan tunjangan kepada guru Non sertifikasi berupa tambahan penghasilan tersebut.

Sebagai persyaratan menerima tunjangan tambahan ini, guru non sertifikasi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau DIV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Adapun untuk besaran yang ditetapkan pada tamsil guru non sertifikasi yaitu Rp250.000 per bulan dan akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Pencairan TPG dan Tamsil akan serentak dibayarkan pekan ini.

Dikutip dari disdik.munabarat, saat ini proses pencairan TPG dan Tamsil masih dalam tahap Penyetoran Bukti Pengajuan Pembayaran TW I sampai dengan Hari Jumat Tanggal 26 April 2024.

Tahap selanjutnya adalah pencairan TPG dan Tamsil triwulan I tahun 2024. Ini artinya pencairan setelah tanggal 26 April 2024.

Baca Juga: Ada Perbedaan PPG Dalam Jabatan 2024, Guru Swasta Wajib Tahu Ini, Kapan Pendaftaran PPG Daljab 2024?

2. Jadi Prioritas PPG Dalam Jabatan 2024

Nah tahun 2024 ini Kemendikbud mengeluarkan aturan baru yang berbeda dengan aturan tahun sebelumnya.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut sampai saat ini masih ada 1,6 juta guru belum bersertifikasi, yang terdiri dari 300 ribu guru belum Sarjana (S1), 200 ribu guru di Kemenag, dan 1,1 juta guru yang memenuhi syarat.

Dari jumlah diatas, mereka diberi kesempatan ikut PPG Dalam Jabatan 2024.

Lantas siapa saja yang bisa ikut PPG 2024?

Nunuk merinci, semua guru baik guru negeri dan swasta bisa ikut mendaftar.

"Bagi seluruh individu baik negeri atau guru swasta, tua maupun muda, yang tidak punya NUPTK sekalipun asal terdaftar di Dapodik," kata Nunuk Suryani seperti dikutip dari Instagramnya.

"Bagi guru yang sudah lulus seleksi administrasi dan sudah mengikuti seleksi akademik pada tahun sebelumnya maka menjadi kandidat akan terundang PPG 2024," sambungnya.

Namun para guru ini wajib memenuhi syarat, yakni:

1. Guru ASN dan Non ASN

2. TMT Hingga 2023

3. Aktif di Dapodik

"Kami sudah ada data, ada hampir 600 ribu. Saat ini tidak ada kategori A atau kategori B. Sekarang seluruh guru ASN dan non ASN hingga TMT 2023, aktif di Dapodik, mereka guru penggerak atau lulusan PLTG bisa ikut mengikuti PPG Daljab 2024," jelasnya.

Tahun ini PPG Dalam Jabatan berbeda dengan PPG Daljab tahun lalu.

"Kami menyebutnya transformasi PPG. Saat ini guru ASN dan non ASN mendapat kesempatan yang sama ikut PPG Dalam Jabatan. Menggunakan platform merdeka belajar, mempelajari modul secara mandiri dan mengikuti UKin dan UP," ungkap Nunuk Suryani.

Lantas kapan jadwalnya?

Nunuk belum merinci namun jika sudah ada jadwalnya akan segera diumukan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah