Daftar Daerah yang Cair Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Hari Ini Senin 22 April 2024

- 22 April 2024, 17:47 WIB
Daftar Daerah yang Cair Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Hari Ini Senin 22 April 2024
Daftar Daerah yang Cair Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Hari Ini Senin 22 April 2024 /

PORTAL SULUT - Sesuai jadwal sejumlah daerah mencairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2024.

Senin 22 April 2024, hari ini seju,lha daerah sudah mencairkan TPG triwulan I ke rekening para guru baik PNS, PPPK maupun Non ASN yang bersertifikasi.

Sebelumnya Pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran sertifikasi guru ke rekening daerah. Kini pemerintah daerah mulai menyalurkan ke rekening para guru.

Seperti diketahui tunjangan sertifikasi guru adalah hak yang akan diterima guru yang telah memiliki sertifikat didikan.

Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: 3 Kementerian Ini Paling Seksi Buka Paling Banyak Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya

Namun tenang, jadwal pencairan telah diatur dalam Permendikbudristek No. 45 tahun 2024 dengan rinci.

Pencairan triwulan I yang telah rampung proses validasinya, akan mulai penginstalan pada bulan April 2024.

Para pemilik sertifikasi harus tahu bahwa pencairan TPG dilakukan tidak dilakukan secara serempak, melainkan bertahap, karena proses setiap daerah dalam menginput data prosesnya berbeda-beda.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan. Sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Baca Juga: Spektakuler, Kenaikan 3 Tunjangan inipun Cair Bersama Gaji Ke 13 Pensiunan dan PNS Aktif, Ini Jadwalnya!

Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini daftar daerah yang mencairkan sertifikasi guru triwulan I pada Senin 22 April 2024:

1. Kabupaten OKU Timur

2. Kabupaten Muara Enim

3. Kabupaten Banyuasin, Sumsel

4. Kabupaten Kukar

5. Jember jenjang SD

6. Solok Selatan

7. Kabupaten Pohuwato Gorontalo SD Dan SMP

8. Palu Selawesi Tengah.

"Alhamdulillah meleleh Neng serti kabupaten Banyuasin hari ini," tulis salah satu guru di FB grup Sertifikasi Guru.

"ALHAMDULILLAH... UTK KAB BANYUASIN SUMSEL TPG TW 1 tadi siang sdh CAIR jam 13.05 wib jenjang SD, smg yg blm segera menyusul," tulis guru lainnya.

"Alhamdulillah Jember jenjang SD sdh," tulis guru lainnya.

Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.

1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit

3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah