SERENTAK DI TANGGAL INI, Jadwal Pencairan TPG dan Tamsil Triwulan I Tahun 2024, Ini Rinciannya

- 21 April 2024, 15:01 WIB
SERETAK DI TANGGAL INI, Jadwal Pencairan TPG dan Tamsil Triwulan I Tahun 2024, Ini Rinciannya
SERETAK DI TANGGAL INI, Jadwal Pencairan TPG dan Tamsil Triwulan I Tahun 2024, Ini Rinciannya /

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Sementara itu pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) berdasar Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dimana Nadiem Makarim menetapkan memberikan tunjangan kepada guru Non sertifikasi berupa tambahan penghasilan tersebut.

Baca Juga: SELAMAT YA! Akhir April Guru PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Rp6 Juta Diluar Gaji 13 Atau TPG 2024

Sebagai persyaratan menerima tunjangan tambahan ini, guru non sertifikasi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah