2. Cek Info GTK Secara Berkala
Login ke akun Info GTK (https:/info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan pantau status TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada perubahan status atau informasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi sudah lengkap dan siap, seperti sertifikat guru yang masih berlaku, data diri di Dapodik yang akurat, SK penugasan mengajar, LKG, absensi mengajar, dan nomor rekening bank yang aktif.
Terbaru Pemerintah memberikan kelonggaran bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti Idul Fitri 2024.
Aturan WFH dan WFO berlaku setelah cuti Idul Fitri 2024 berakhir yakni pada Selasa-Rabu, 16 hingga 17 April 2024.
Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam surat edaran nomor tahun 2024.
Semoga WFH ini tak mempengaruhi proses pencairan sertifikasi guru.***