Daftar 139.560 Tenaga Honorer yang Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri 2024 Agar Lulus PPPK 2024

- 14 April 2024, 15:54 WIB
Daftar 139.560 Tenaga Honorer yang Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri 2024 Agar Lulus PPPK 2024
Daftar 139.560 Tenaga Honorer yang Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri 2024 Agar Lulus PPPK 2024 /

PORTAL SULUT - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, ada 139.560 nama tenaga honorer ini wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN 2024.

Pemutakhiran Data Mandiri ini sangat penting untuk tenaga Non ASN karena berkaitan dengan prioritas masuk PPPK 2024.

Seperti diketahui, tahun 2024 ini tenaga honorer akan diberhentikan. "Sesuai amanat undang-undang bahwa penataan tenaga non asn, honorer dan sebagainya yang ada di instansi pemerintah penataannya diselesaikan paling lambat Desember 2024," tulis pdm-nonasn.kemenag.go.id.

Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Tak Akan Dibayarkan 16 April Tapi...

Lantas siapa saja yang wajib melakukan pemutakhiran? Mereka adalah Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat yang telah terdata di database BKN.

Mereka adalah KLIK DI SINI atau KLIK DI SINI.

Tahap pertama ini dibuka hingga tanggal 19 April 2024 untuk tenaga non ASN di Kementerian Agama. Sementara untuk tenaga honorer di Kemendikbud masih menunggu.

Berikut tahapan selengkapnya:

Buka Website Resmi PDM Non ASN Kemenag https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/

Persiapan Data

1. Pertama-tama, kita akan memeriksa data dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Selanjutnya registrasi ulang. Bila data anda sudah tersedia di aplikasi PDM silahkan login untuk melengkapi data.

3. Ajukan data dan jangan lupa Submit.

Pengecekan Data

1. Masukkan NIK dan nomor KK pada halaman yang disediakan.

2. Isi captcha yang tertera.

3. Lakukan pencarian data.

4. Jika berhasil, lanjutkan ke proses registrasi.

Registrasi

1. Isi data NIK, nomor KK, email, dan nomor WhatsApp.

2. Pastikan nomor WhatsApp aktif karena password akan dikirim melalui WhatsApp.

3. Masukkan captcha dan kirimkan.

Baca Juga: Bukan 16 April 2024, Ini Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024, 13 Hari Sejak...

Login

1. Setelah registrasi, halaman login akan muncul.

2. Masukkan NIK dan password yang telah dikirim melalui WhatsApp.

3. Isi captcha dan klik masuk.

Pengisian Data Profil

1. Lengkapi data diri yang diminta.

2. Ganti foto profil jika diperlukan.

Riwayat Pendidikan

1. Isi riwayat pendidikan mulai dari SD hingga jenjang terakhir.

2. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti ijazah.

Riwayat Pekerjaan

1. Unggah nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait.

2. Isi data pekerjaan sesuai dengan riwayat Anda.

Pengajuan Data

1. Setelah semua data terisi, ajukan data Anda.

2. Tunggu konfirmasi pengajuan.

Selesai

1. Setelah pengajuan selesai, Anda akan mendapatkan bukti cetak berupa Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTJM).

2. Unduh dan simpan bukti tersebut sebagai referensi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah