PORTAL SULUT - Kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 selalu dinanti para guru.
Hingga saat ini belum ada informasi pasti kapan sertifikasi guru ditransfer ke rekening penerima.
Namun jika melihat dari mekanismenya, butuh waktu yang lumayan panjang untuk pencairan TPG.
Berikut ini gambaran proses pencairan TPG atau sertifikasi guru.
Baca Juga: Ini Daftar Linieritas PPG Prajabatan 2024, Terbuka untuk Lulusan D4 dan S1
Seperti diketahui, pasca libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024, ASN dan juga perbangkan baru akan masuk hari Selasa 16 April 2024.
Tahapan Pencairan TPG 2024
Jika mengutip mekanisme pemberkasan penyaluran TPG ASN Kabupaten Purwakarta, dokumen persyaratan yang akan diproses adalah Info GTK yang sudah valid atau valid (menunggu verifikasi dinas).
Butuh waktu 13 hari dari proses valid di Info GTK hingga pencairan sertifikasi guru.
1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) selama kurang lebih 7 hari kerja.
2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.