Alhamdulilah Gaji 13 PNS dan PPPK 2024 Naik, Dibayarkan Mulai Tanggal 1, Ini Rinciannya

- 13 April 2024, 09:33 WIB
Alhamdulilah, Gaji 13 PNS dan PPPK Naik, Ini Rinciannya
Alhamdulilah, Gaji 13 PNS dan PPPK Naik, Ini Rinciannya /Instagram @bank_indonesia/kolase Putri Ari Dhani/


PORTAL SULUT - Gaji 13 PNS dan PPPK 2024 naik. Kabar ini tentu disambut gembira para ASN.

Gaji 13 akan diberikan kepada PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Jelang Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Pekan Depan, Pastikan Sudah Lakukan Ini untuk Pemilik Kode 02

Jadwal Pencairan Gaji 13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.

"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta.

Besaran Gaji 13

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 PNS tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

Baca Juga: Ini Jawaban Soal Esai Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 yang Baik dan Benar

Gaji Pokok PNS 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS bergantung pada masa kerja dan jenis golongannya. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok untuk setiap golongan:

Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Makan PNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS mendapat uang makan dengan besaran sebagai berikut:

Golongan I dan II: Rp35 ribu per hari
Golongan III: Rp37 ribu per hari
Golongan IV: Rp41 ribu per hari

Tunjangan Keluarga PNS 2024

Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (hanya diberikan hingga anak ketiga)

Tunjangan Jabatan PNS 2024

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.

Tunjangan Kinerja PNS 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar bahkan sampai dengan Rp117 juta. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.

Tunjangan kinerja tertinggi, yaitu Rp117 juta, dapat diterima oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Besaran tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta, tergantung pada kelas, jabatan, dan instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah