Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran

- 12 April 2024, 15:49 WIB
Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran
Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran /ANTARA/Yusuf Nugroho/aww/am.


PORTAL SULUT - Banyak guru yang terus menunggu jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi triwulan I. Namun para guru lupa jika ada 3 tunjangan lagi yang akan diterima setelah libur lebaran 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Lulus dapat Gaji, TPG, THR dan Gaji 13, Dibuka Lowongan Guru PPG Prajabatan 2024 untuk Lulusan D4 dan S1

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Selain TPG berikut tunjangan yang akan diberikan setelah libur lebaran.

1. Gaji 13

Pemberian gaji 13 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Bukan TPG 2024, Setelah Libur Lebaran PNS di 10 Provinsi Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Rp396.000 per Bulan

Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 terdiri dari lima komponen.

Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

2. Tunjangan Guru non Inpassing dan non PNS

Tunjangan selanjutnya yakni tunjangan guru non Inpassing dan non PNS dimana besaran yang akan didapatkannya diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Nantinya, untuk tunjangan ini para guru yang termasuk ke dalam kriteria akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta yang akan diberikan setiap bulan.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

3. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing

Hampir selaras dengan tunjangan sebelumnya, tunajngan guru non PNS Inpassing juga diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Untuk besaran yang didapatnya juga berkisar satu kali gaji pokok setiap bulannya serta sudah tertera dalam SK Inpassing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah