Solusi Cepat Agar Info GTK Kode 02 Berubah Jadi Valid dan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair April Ini

- 11 April 2024, 21:44 WIB
Info GTK kode 02. Solusi Cepat Agar Info GTK Kode 02 Berubah Jadi Valid dan Masuk Jadwal Pencairan TPG Triwulan I April 2024
Info GTK kode 02. Solusi Cepat Agar Info GTK Kode 02 Berubah Jadi Valid dan Masuk Jadwal Pencairan TPG Triwulan I April 2024 /


PORTAL SULUT - Berikut ini solusi yang harus dilakukan oleh pemilik kode 02 atau Tidak Valid agar masuk dalam penjafdwalan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I di bulan April 2024.

Hingga saat ini Sejumlah guru masih kebingungan dengan status di Info GTK yang berkode 02 atau Tidak valid.

Ada yang sudah melakukan perbaikan namun tetap saja belum berubah menjadi valid. Lantas apa yang harus dilakukan?

"Apakah sy harus mengalah bpak/ibu atau tetap bersabar ajlah y,penarikan data belum ada sampai sekarang! Berdoa dan berharap itulah jalan terbaik bagiku," tulis salah satu guru di FB Gruo Info Sertifikasi 2024.

Baca Juga: Solusi Silakan Melakukan Pendaftaran dari Laman Portal saat Daftar PPG Prajabatan 2024

"Apakah sistem lupa update data. Tiap hari di buka tanggal updatenya itu itu saja," tulis guru lainnya.

Kemendikbud akhirnya memberikan solusi bagi para guru, khususnya yang masih berkode 02..

Melansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut tahap penyaluran dana TPG:

1. Guru menginput dan/atau memperbarui data Guru melalui Dapodik

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi

5. Puslapdik menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)/SKTK (Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja)

6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru

7. Guru menerima tunjangan

Nah bagaimana dengan pemilik kode 02 di Info GTK?

Beberapa kode yang muncul dalam akun info GTK memiliki arti tertentu yang mewakili tingkat validitas data seorang guru sertifikasi.

Untuk data sertifikasi yang telah valid, maka memiliki 3 jenis kode dengan tingkatan masing-masing:

- Kode 07 = Status sudah valid, menunggu penerbitan SKTP

- Kode 08 = Status sudah valid dan SKTP sudah terbit

- Kode 16 = Status sudah valid, menunggu pengusulan oleh operator SIMTUN

Sedangkan data sertifikasi guru yang tidak valid, juga memiliki kode khusus yang ditentukan oleh sebab-sebab ketidakvalidannya.

- Kode 01 = Tidak valid, beban jam mengajar tidak linier / tidak terdeteksi

- Kode 02 = Tidak valid, beban jam mengajar kurang / tidak memenuhi syarat

- Kode 04 = Tidak valid, guru tidak memenuhi syarat menerima tunjangan sertifikasi

Baca Juga: Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Maju, Bagaimana Nasib Info GTK Belum Valid?

Selain itu, masih terdapat sejumlah kode lain yang digunakan untuk menggambarkan status sertifikasi seorang guru yang sudah tidak aktif lagi atau telah berpindah naungan kementerian.

- Kode 06 = Tidak valid, guru tercatat tidak aktif / induk tidak di bawah Kemendikbudristek

- Kode 17 = Tidak valid, karena guru tercatat tidak aktif permanen

- Kode 19 = Tidak valid, karena sertifikat pendidik tidak valid

- Kode 99 = Tidak valid, karena guru tercatat berinduk tidak di bawah Kemendikbudristek

Khusus untuk guru sertifikasi yang menerima kode tersebut melalui Info GTK-nya, maka pengajuan TPG atau Tunjangan Sertifikasinya dapat dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Lantas apa kata Kemendikbud?

Bagi para guru yang datanya tidak valid, Kemendikbud beri solusi agar menanyakan ke operator dapodik sekolah.

"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnyaLakukan sinkron setelah memperbaiki data DapodikPastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas,” tulis Puslapdik Kemdikbud.

Jika sudah melakukan perbaikan data, langkah selanjutnya adalah menunggu penarikan data. Informasi terbaru penarikan data akan dilakukan pada tanggal 16 April bersamaan dengan hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah