Guru Non Sertifikasi dapat THR Dalam Bentuk Tunjangan Ini

- 4 April 2024, 21:40 WIB
Guru Non Sertifikasi dapat THR Dalam Bentuk Tunjangan Ini
Guru Non Sertifikasi dapat THR Dalam Bentuk Tunjangan Ini /ilustrasi-Doc. Pattae/


PORTAL SULUT - Alhamdulillah, bukan hanya guru bersertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan jelang Lebaran ini, guru non sertifikasi juga akan mendapatkan.

Namun nilainya tak sebesar guru sertifikasi dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pemberian tunjangan kepada guru non sertifikasi ini diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Ada syarat yang wajib dipenuhi oleh guru ini.

Baca Juga: Maintenance pdm-nonasn.kemenag.go.id sampai Jam berapa?

1. Berstatus guru ASN di daerah serta di bawah binaan Kementerian yang tentunya harus mempunyai NUPTK juga.

2. Semua guru non sertifikasi harus aktif mengajar di sekolah terdaftar di Dapodik.

3. Guru ASN tidak perlu memiliki sertifikat pendidik karena dikhususkan bagi yang non sertifikasi.

4. Pendidikan minimal harus S1 atau D-IV dan aktif menjalani tugas mengajar di sekolah.

5. Guru non sertifikasi dari ASN PNS dan PPPK juga harus terdaftar aktif di Dapodik ya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah